Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti
Info Layanan Pengambilan Barang Bukti
Layanan Pengambilan Barang Bukti kepada Pemilik atau yang berhak sesuai amar Putusan Pengadilan yang telah incracht untuk dapat mengambil barang bukti dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir yang telah kami sediakan di SINI
2. Kartu Identitas yang sah;
3. Bukti Kepemilikan;
4. Surat Kuasa jika pemilik atau nama yang tercantum dalam putusan Pengadilan tidak dapat mengambil sendiri;
Sedangkan bagi pemilik barang bukti yang tidak dapat mengambil ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kami memberikan kemudahan berupa program antar barang bukti secara GRATIS / tidak dipungut biaya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir yang telah kami sediakan di SINI
2. Menghubungi Nomor 081213406486 melalui aplikasi whatsapp;
3. Area pengantaran barang/benda berada di wilayah Kota Tangerang;
3. Volume barang/benda kurang dari 1 m3 serta berat barang/benda tidak lebih dari 10 Kilogram.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung
