Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Pengembalian Barang Bukti Dalam perkara a.n. Terdakwa DWI OKTAVIYANTI
Oleh Admin | Rabu, 07 Oktober 2026

kegiatan pengembalian barang bukti pada hari Selasa, 6 oktober 2026, sebagai berikut:

BARANG BUKTI:
-    1 (satu) buah Passport nomor E1720715 atas nama DWI OKTAVIYANTI; 
-    1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk nomor 1471065710990003 atas nama DWI OKTAVIYANTI;
-    1 (satu) buah Kartu Paspor Blue Debit BCA Nomor 5379 4121 4322  9630 Valid Thru 05/29; 
-    1 (satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA Debit Nomor 5379 4130 8791 2611 Valid Thru 05/28;

PERKARA: 
Perkara melanggar melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara a.n. Terdakwa DWI OKTAVIYANTI Anak Dari SUYATNO

DIKEMBALIKAN KEPADA:
Pihak yang berhak kepada terdakwa melalui kuasa an. Ichsan Nur Hikmatulloh

Berdasarkan: Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 157/Pid.B/2026/PN Tng

JPU : Amelia Pratiwi, SH
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memastikan setiap barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung