kegiatan pengembalian barang bukti pada hari Selasa, 6 oktober 2026, sebagai berikut:
BARANG BUKTI:
- 1 (satu) buah Passport nomor E1720715 atas nama DWI OKTAVIYANTI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk nomor 1471065710990003 atas nama DWI OKTAVIYANTI;
- 1 (satu) buah Kartu Paspor Blue Debit BCA Nomor 5379 4121 4322 9630 Valid Thru 05/29;
- 1 (satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA Debit Nomor 5379 4130 8791 2611 Valid Thru 05/28;
PERKARA:
Perkara melanggar melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara a.n. Terdakwa DWI OKTAVIYANTI Anak Dari SUYATNO
DIKEMBALIKAN KEPADA:
Pihak yang berhak kepada terdakwa melalui kuasa an. Ichsan Nur Hikmatulloh
Berdasarkan: Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 157/Pid.B/2026/PN Tng
JPU : Amelia Pratiwi, SH
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memastikan setiap barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung