1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Abdul Muis – Manager Keuangan PT. Primer Agroindustri Makmur
- Drs. H. M. Masduki – Swasta (mantan Wakil Gubernur Banten periode 2007-2012)
- Drs. Amir Hadyi – Registered Public Accountans Tax & Management Consultants
2. Sekitar pukul 10.00 Wib hadir dua orang Saksi memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas Saksi dalam membuat rencana pemasukan dan pengeluaran keuangan perusahaan termasuk pembayaran ataupun pembelian Crude Palm Oil (CPO) serta pembuatan pelaporan keuangan (Saksi Abdul Muis) dan mengenai keberadaan Saksi sebagai salah seorang pemegang saham di PT. Primer Agroindustri Makmur termasuk hal-hal yang menyangkut pengajuan permohonan kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang serta penggunaannya mengingat terdapat harta milik Saksi yang dipergunakan sebagai salah satu dari agunan oleh PT. Primer Agroindustri Makmur (Saksi H. M. Masduki). Adapun Saksi Amir Hadyi belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung