Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM JAKSA PENYIDIK MEMERIKSA 3 (TIGA) ORANG PEJABAT PT. TEKNIK AGRO SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh Admin | Kamis, 03 Desember 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com  

 

SIARAN PERS KAMIS, 03 DESEMBER 2020.

 

TIM JAKSA PENYIDIK MEMERIKSA 3 (TIGA) ORANG PEJABAT PT. TEKNIK AGRO SEBAGAI SAKSI DALAM  PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2015.

 

Hari ini Kamis, 03 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015

Saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya yaitu :

  1. DEDI SETIAWAN, selaku Direktur PT. Teknik Agro
  2. ANDRE ADRIANO, selaku Manager Proyek PT. RUTAN;
  3. BAMBANG SULISTIO, selaku Staf PT. RUTAN ;

Sebagai pengurus maupun staf pada perusahaan yang notabene adalah vendor pengadaan alat mesin pertanian para saksi dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan. Oleh karena itu keterangan para saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung