PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
RABU, 22 APRIL 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Rabu, 22 April 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;
Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---
- Jumiah (Terkait TTPU Tersangka BT) ;
- Jani Trenawati (terkait TPPU Tersangka BT) ;
- Jimmy Sutopo (terkait TPPU Tersangka BT) ;
- Aditia (BOSM Bank CIMB Niaga terkait TPPU Tersangka HH)
- Agustina Kusumaningrum (Head NBFI terkait TPPU Tersangka HH)
- Frery Kojongian, MBA (PT. MNC Aset Management)
Dari 6 (enam) orang saksi yang diperiksa semuanya merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi, khususnya saksi (nomor 1 s/d nomor 5) yang akan digunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dan BT khusus dalam Berkas Perkara Dugaan Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). saksi selebihnya adalah saksi dari pihak perusahaan managemen investasi dalam hal ini dari PT. MNC Aset Management.
Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan/atau tersangka dengan Penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung