PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
SELASA, 24 NOVEMBER 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Selasa, 24 November 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini PIETER RASIMAN ;
- Saksi / Ahli untuk Tersangka Korporasi MNC Asset management yaitu Sdr. INDRA SAFITRI ( Ahli a de charge dari Tersangka PT. MNC Aset Management) ;
- Saksi untuk Tersangka Pribadi Atas Nama PITER RASIMAN, yaitu :
- ANNY JANTI GAROT selaku Dirut PT. Quick Chicken Indonesia ;
- INDRI PUSPITA SARI selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK ;
- FEBIE LAYMANTO selaku karyawan Tersangka
Keterangan dari 4 (empat) orang saksi tersebut diperlukan untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung