Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA CUKAI BATAM DAN KEPALA BALAI LABORATORIUM BEA CUKAI DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN RI. TAHUN 2018-2020
Oleh Admin | Jumat, 17 Juli 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

 

SIARAN PERS JUM’AT 17  JULI 2020

KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA CUKAI BATAM DAN KEPALA BALAI LABORATORIUM BEA CUKAI DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN RI. TAHUN 2018-2020

 

Hari ini Jum’at 17 Juli 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020 ;

Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik  yaitu :

  1. SUSILA BRATA selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
  2. MOHAMAD SAPTARI, S.Si selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta ;

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta sejauhmana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf dibawahnya.

Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk saksi Kepala Laboratoorium untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang import tertentu khususnya tekstil dari India yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari China ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung