Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

13 (TIGA BELAS) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)
Oleh Admin | Rabu, 31 Maret 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

        Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 285/120/K.3/Kph.3/03/2021

 

13 (TIGA BELAS) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA

REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)

 

Rabu 31 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. HE selaku Kadiv Investasi / Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020;
  2. MS selaku PT Henan Putihrai Asset Management;
  3. RD selaku Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital;
  4. SH selaku Istri Tersangka SW;
  5. FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Sarana;
  6. S selaku Direktur PT Semesta Indovest Sekuritas;
  7. BH selaku Direktur Utama PT Buana Capital Sekuritas;
  8. LL selaku Pihak Swasta terkait Tersangka SW;
  9. SP selaku Pihak Swasta terkait Tersangka ARD;
  10. MRI selaku Anak Tersangka IWS;
  11. PH selaku Karyawan PT Vivaces Prabu Investama;
  12. JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia;
  13. IS selaku Direktur Keuangan PT Prima Jaringan.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

 

Jakarta, 31 Maret 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

 

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung