Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013
Oleh Admin | Senin, 15 Agustus 2016

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013 atas nama tersangka “N.ST” (Kasi Pemeliharaan), “BP” (Perantara Rekanan), “AWA” (Perantara Rekanan), “YS” (Staf Pembuat SPJ), “RS” (Kasi Kecamatan Kebon Jeruk), “S” (Kasi Kecamatan Kembangan), “HS” (Staf Pembuat SPJ), “HH” (Kasi Kecamatan Cengkareng), “AM” (Staf Pembuat SPJ), dan “EP” (Kasi Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat), sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka, yaitu:

  • “YS” (Staf Pembuat SPJ);
  • “RS” (Kasi Kecamatan Kebon Jeruk);
  • “S” (Kasi Kecamatan Kembangan);
  • “HS” (Staf Pembuat SPJ);
  • “HH” (Kasi Kecamatan Cengkareng);
  • “AM” (Staf Pembuat SPJ);
  • “EP” (Kasi Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat).
  1. Bahwa sekira pukul 10.00 Wib telah hadir tersangka “YS” (Staf Pembuat SPJ), “RS” (Kasi Kecamatan Kebon Jeruk), “S” (Kasi Kecamatan Kembangan), “HS” (Staf Pembuat SPJ), “HH” (Kasi Kecamatan Cengkareng), “AM” (Staf Pembuat SPJ), dan “EP” (Kasi Kecamatan Grogol Petamburan pada Sku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat) dengan didampingi Penasihat Hukum memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan.
  2. Bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
  3. Bahwa untuk tersangka “N.ST” (Kasi Pemeliharaan), “BP” (Perantara Rekanan) dan “AWA” (Perantara Rekanan) oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dilakukan penahanan pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang Jakarta Timur.
  4. Bahwa atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 41.482.317.535 (empat puluh satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
  5. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 45 (empat puluh lima) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Drs. MOH. RUM, SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung