Tangkap Buron (TABUR) terpidana kasus pembunuhan atas nama: AKBP. MIndo Tampubolon oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada hari Selasa 25 Juni 2019 di Desa Jagabaya II Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, merupakan TABUR Ke-85.
Kasus yang menjerat terpidana AKBP. MIndo Tampubolon bermula dari penemuan mayat seorang perempuan dengan kondisi leher tergorok di hutan punggur Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011, dan ternyata jenazah korban itu bernama Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istri terpidana sendiri.
Buron terpidana tersebut adalah mantan Kasubdit di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau yang telah divonis pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1691 K/Pid/ 2012 tanggal 12 September 2013 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan tertangkapnya terpidana tersebut, langsung dibawa dari Bandara Bandar Lanpung menuju Batam dengan transit di Jakarta pada Rabu 26 Juni 2019 sekitar pukul 05:20 wib untuk menjalani masa hukuman seumur hidup di Lapas Batam.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung