Oleh Admin | Kamis, 30 Januari 2014
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana korupsi pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT. Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (padahal PT. Sampang Mandiri Perkasa bukan Perusahaan Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah) dengan Tersangka HO – Direktur Utama PT. Sampang Mandiri Perkasa, M – Direktur PT. Sampang Mandiri Perkasa, dan NTj – Mantan Bupati Sampang, pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut :
Tim penyidik telah merencanakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Sri Sulastri – Komisaris PT. Asa Perkasa Abimulya (Isteri dari Tersangka M)
- Suci Mustika Rini – Komisaris PT. Sampang Mandiri Perkasa (Anak dari Tersangka M)
Sekitar pukul 10.00 Wib, para Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis Pembelian Saham dari PT. Asa Perkasa Abimulya ke PT. Geliat Sampang Mandiri yang tidak pernah diketahui oleh PT. Geliat Sampang Mandiri (Sri Sulastri) dan Mengenai keberadaan PT. Sampang Mandiri Perkasa yang bukan merupakan Perusahaan Daerah atau Badan Usaha milik Daerah Kabupaten Sampang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung