Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

2 (DUA) ORANG PEJABAT PT. JICT DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PT. PELABUHAN INDONESIA II
Oleh Admin | Rabu, 11 November 2020

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS RABU, 11  NOVEMBER  2020

 

2 (DUA) ORANG PEJABAT PT. JICT DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PT. PELABUHAN INDONESIA II

 

Hari ini Rabu, 11 November 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II ;

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  Print-54/F.2/Fd.1/09/2020 dan hari ini telah melakukan periksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, yaitu :

  1. RATI FARINI selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013
  2. SUGENG MULYADI selaku Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja sama dengan PT JICT Tahun 2013

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung