PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
RABU, 02 DESEMBER 2020.
JAKSA AGUNG RI. MENJADI PEMBICARA PEMBUKA (KEYNOTE SPEAKER) KEGIATAN MEDIA GATHERING PUSAT PENERANGAN HUKUM DENGAN PEMIMPIN REDAKSI MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DI JAKARTA
Jakarta, 02 Desember 2020 pukul 09.00 WIB, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. dari ruang kerja sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kampus A Ragunan Jakarta Selatan, menjadi pembicara pembuka (Keynote speaker) dalam kegiatan Media Gathering Pusat Penerangan Hukum dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak Dan Media Elektronik Tahun 2020 di Hotel Kristal Jakarta
Kegiatan media gathering yang dilaksanakan dengan mengambil tema “Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI” dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH.MH. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dari ruang kerja masing-masing serta dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, SH. MH., Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen M. Roskaedi, SH. dan Para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, SH. MH. selaku penyelengara ;
Dalam sambutan atau kata pembuka, Jaksa Agung RI, pertama-tama mengajak hadirin yang mengikuti acara tersebut untuk selalu memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita pada kesempatan ini walaupun di tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat kita untuk terus bergerak dan berkarya melaksanakan kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum dengan mengambil tema “ Sinergisitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI ” ;
“ Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Media Gathering ini karena akan lebih mempererat jalinan komunikasi dan koordinasi Kejaksaan dengan Pers sebagai bentuk keharmonisan sinergesitas yang saling membutuhkan dan menguntungkan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” ujar Jaksa Agung mengawali amanatnya
Selanjutnya Jaksa Agung menjelaskan bahwa Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib. Beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum.
Sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia. Tujuan dari Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Saya berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) sebagai juru bicara Kejaksaan yang memiliki tugas melakukan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Publikasi informasi oleh Puspenkum tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Kejaksaan. “ Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena Insan Pers adalah sahabat saya. ” tegas Jaksa Agung RI ;
Kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan, sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“ Di satu sisi, saya sangat berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan. Di sisi lain, tentunya saya juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data, dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media, sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan.” harap Jaksa Agung RI. dengan adanya media gathering ini ;
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan. Pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi kami dan tentunya kami sangat berterima kasih atas koreksi tersebut, namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang. Hal ini tentunya sangat kami sesalkan. Mengingat pemberitaan yang demikian, tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Kejaksaan semata, tetapi juga dapat meruntuhkan kualitas penegakan hukum yang tentunya pada akhirnya akan merugikan masyarakat. “ Hendaknya Pers dalam pemberitaan dapat menyampaikan informasi ke masyarakat secara jernih dan mampu membedakan mana perbuatan oknum dan mana tindakan kelembagaan.” pinta Jaksa Agung RI. ;
Selain itu Jaksa Agung RI. sangat berharap kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara Insan Pers dengan Kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat dan membuka cakrawala hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang. Sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan Pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan Hati Nurani karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya. ;
“ Pada kesempatan yang baik ini, tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada para awak media dan para Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik yang secara bijak tidak terbawa isu-isu pemberitaan yang tidak benar dan senantiasa mendukung Kejaksaan untuk menyampaikan berita-berita yang positif akan capaian kinerja Kejaksaan dan yang telah memviralkannya ke masyarakat luas. Sebenarnya cukup banyak capaian kinerja Kejaksaan yang kiranya perlu untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas dan dapat diangkat menjadi berita nasional. Inovasi-inovasi pelayanan publik, prestasi mengungkap perkara besar, kesederhanaan hidup Jaksa, tercipatnya satuan kerja dengan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebagian dari informasi yang dapat kita tampilkan ke publik. Di samping itu perlu dipahami pula jika Kejaksaan sering bekerja dengan senyap, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak banyak hiruk pikuk yang ditampilkan, namun kami memiliki capaian hasil kerja dan karya yang sangat nyata, baik dari segi penyelamatan aset, jumlah pengembalian kerugian negara, maupun perkara berskala big fish yang telah dituntaskan secara profesional.” jelas Jaksa Agung RI. ;
Di samping itu yang tak kalah pentingnya di masa pandemi Covid-19 ini, Jaksa Agung RI. mengingatkan tentang perlunya peran sentralnya media untuk dapat menyajikan konten-konten berita dan informasi yang baik dan menenangkan kepada masyarakat agar tercipta pikiran dan ketahanan badan yang sehat. Perlu diingat jika separuh dari penyakit adalah berasal dari pikiran dan pikiran yang sehat berasal dari informasi yang diterima dengan baik dan bersifat menenangkan. ;
Kejaksaan juga akan terus mengkampanyekan pola hidup sehat dan mengajak masyarakat untuk menerapkan secara ketat Protokol Kesehatan. Kejaksaan mendukung tindakan represif yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum manakala himbauan-himbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan sengaja diabaikan oleh masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran Covid-19. Semakin tinggi kesadaran hukum, maka akan semakin rendah angka penyebaran Covid-19.
Mengakhiri sambutannya Jaksa Agung RI. mengatakan “ Kembali saya menaruh harapan besar kepada segenap Insan Pers dan Insan Adhyaksa untuk terus bersinergi, bekerja, dan berkarya bersama demi kemaslahatan bangsa dan kesehatan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan supremasi hukum untuk Indonesia Maju.”
Setelah kegiatan media gathering dibuka oleh Jaksa Agung RI, acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi yang dipandu oleh moderator Desvita Veronica dari I News TV. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu :
- Sunarta , SH. MH. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI dengan judul “ Peran Intelijen Kejaksaan republic Indonesia Dalam Bersinergi Bersama Insan Pers Untuk Meningkatkan Public Trust .”
- Agus Sudibyo selaku Anggota Dewan Pers dengan judul “ Pendidikan Hukum Melalui Media ”
Setelah pemaparan materi oleh kedua nara sumber tersebut diatas, acara dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab antara beberapa Pemimpin Redaksi baik dari media cetak baik itu surat kabar maupun majalah dan media lelektronik baik televise, radio maupun media online ;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung