PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS SELASA 03 NOVEMBER 2020
TANGKAP BURONAN (TABUR) KE – 102 TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT AMANKAN TERPIDANA MAMANK LUKMAN BIN ABDUL KADIR
Selasa, 03 Novemober 2020 Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejaksaan Negeri Polewali Mandar) bertempat di Pasar Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat
Terpidana MAMANK LUKMAN bin ABDUL KADIR, yang telah buron selama 2 (dua) tahun sebelumnya adalah Terdakwa dalam kasus pencabulan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018 di[putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur dan oleh karena itu dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja 6 bulan ;
Penangkapan Terpidana dilakukan di Pasar Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polman, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 10.56 Wita dimana sebelumnya Terpidana sudah sejak pagi hari diintai dan diikuti ketika pergi ke pasar Capalagian dan setelah yakin kondisi lingkungan kondusif akhirnya Terpidana MAMANK LUKMAN bin ABDUL KADIR diamankan di area Pasar oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Polman di bawah pengamanan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa perlawanan ;
Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham sebelumnya telah memantau titik keberadaan Terpidana selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan diintensifkan sehari sebelum dilakukan penangkapan dan selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes serta dieksekusi dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman ;
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polman ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 102 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, SH. MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung