Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TANGKAP BURONAN (TABUR) KE – 102 TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT AMANKAN TERPIDANA MAMANK LUKMAN BIN ABDUL KADIR
Oleh Admin | Selasa, 03 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS SELASA 03 NOVEMBER 2020

 

TANGKAP BURONAN (TABUR) KE – 102 TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI BARAT AMANKAN TERPIDANA MAMANK LUKMAN BIN ABDUL KADIR

 

Selasa, 03 Novemober 2020  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejaksaan Negeri Polewali Mandar) bertempat di Pasar Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten  Polewali Mandar Sulawesi Barat

Terpidana MAMANK LUKMAN bin ABDUL KADIR, yang telah buron selama 2 (dua) tahun sebelumnya adalah Terdakwa dalam kasus pencabulan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2382 K/Pid.Sus/Anak/2018 di[putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur dan oleh karena itu dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja 6 bulan ;

Penangkapan Terpidana dilakukan di Pasar  Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten  Polman, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 10.56 Wita dimana sebelumnya Terpidana sudah sejak pagi hari  diintai dan diikuti ketika pergi ke pasar Capalagian dan setelah yakin kondisi lingkungan kondusif akhirnya Terpidana MAMANK LUKMAN bin ABDUL KADIR diamankan di area Pasar oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Polman di bawah pengamanan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa perlawanan ;

Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham sebelumnya telah memantau titik keberadaan Terpidana selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan diintensifkan sehari sebelum dilakukan penangkapan dan selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes serta dieksekusi dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman ;

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polman ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 102 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH. MH

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung