Oleh Admin | Senin, 05 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Asset eks. PT. Perusahaan Pengelolaan Asset (PPA) Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tahun 2010-2015 atas nama tersangka “IGG” (Swasta) dan “HW” (PNS pada Kanwil DJKN Jakarta), sebagai berikut:
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Arif Subagyo jabatan Kasi PKN II.c pada Pengelolaan Kekayaan Negara.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Arif Subagyo memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan tugas dan wewenang Saksi yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan asset eks. PT. Perusahaan Pengelolaan Asset (PPA) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
- Bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung