Perkembangan penyidikan penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka RH – Mantan Walikota Medan, Tersangka A – Mantan Walikota Medan, dan Tersangka HL - Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma untuk hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015, sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL - Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma.
2. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis dari proses terjadinya peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia hingga di kuasai oleh PT. Agra Citra Karisma.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung