PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
SELASA, 28 APRIL 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Selasa, 28 April 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Dirketorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;
Pihak yang diperiksa sebagai Saksi atau diminta keterangannya hari ini yaitu :-------
- Junaedi (Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
- Ridwan (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
- Ika Dianawati Nadeak (Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;
- Nova Efendi (Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;
- Muhammad Arif Budiman (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)
- Fahyudi Daniatmadja (Direktur PT. Milenium Capital Management) ;
- Dwinanto Amboro (Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama) ;
Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa, 5 (lima) diantaranya merupakan saksi-saksi yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek pada periode tahun 2015-2016. Sedangkan 2 (dua) sisanya merupakan pihak perusahaan managemen investasi yang diperiksa kembali untuk pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) untuk berkas perkara atas nama BT, HH maupun JHT ;
Pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung