Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau Pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012
Oleh Admin | Selasa, 09 Mei 2017

Kasus Posisi :

Bahwa pada tahun 2010 dilakukan pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012. Didalam pelaksanaan penanaman tiang pancang yang seharusnya sedalam 40 meter, akan tetapi pengembang melakukan penanaman tiang pancang hanya 26 – 30 meter saja. Akibat dari penanaman tiang pancang tidak sesuai dengan ketentuannya tersebut, Dermaga Kaimana tidak dapat digunakan karena, bila kapal bersandar di dermaga Kaimana akan terjadi getaran/goncangan pada dermaga tersebut, sehingga kapal tidak bisa merapat untuk bersandar.

Bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka inisial :

  1. “AK” pekerjaan Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016;
  2. “MCK” pekerjaan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016.

Kegiatan penyidikan :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
    • Willem Rumaseuw pekerjaan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kaimana periode tahun 2013-2016.
    • Wisnoe Wihandani pekerjaan Kasubdit Perencanaan Fasilitas Pelabuhan pada Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut.
  2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    • Willem Rumaseuw menerangkan mengenai hasil pemeriksaan oleh Tim Teknis Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2014 yang menyatakan Dermaga Kaimana mengalami goyang sehingga, tidak dapat dioperasikan.
    • Wisnoe Wihandani menerangkan terkait dengan survey revisi dalam rangka pembuatan detail enginering design Dermaga Kaimana yang kondisinya goyang sehingga tidak dapat dioperasikan.

     3.  Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012 telah memeriksa Saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung