Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

DIREKTUR PERUSAHAAN KONVEKSI DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN RI. TAHUN 2018-2020
Oleh Admin | Rabu, 02 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS

RABU, 02 SEPTEMBER 2020

 

DIREKTUR PERUSAHAAN KONVEKSI DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN RI. TAHUN 2018-2020

 

Hari ini Rabu 02 September 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Direktur perusahaan konveksi  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020 ;

Pihak atau orang yang di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu WAHYU GUNAWAN, SE. selaku Direktur PT. Jaya Fashion Pratama. Saksi sebagai  pengurus perusahaan konveksi diduga ada keterkaitan dengan proses importasi tekstil yang diduga diselewengan oleh para Tersangka ;

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan semua bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung