Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan pada Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dalam pemesanan/pembelian Satuan Unit Ruang Kantor di T-Tower di Jalan. Gatot Subroto Kav. 93 Jakarta dari PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa untuk hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
- WI – Mantan Kepala Divisi Umum Bank Jawa Barat (selaku Ketua Panitia pengadaan)
- TW – Direktur PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa
2. Tersangka WI hadir memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses pembelian Satuan Unit Ruang Kantor untuk kepentingan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dari PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa.
3. Dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015, Penyidik selanjutnya melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua Puluh) hari, terhitung dari tanggal 30 Maret 2015 s/d 18 April 2015.
4. Adapun Tersangka TW, tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung