Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PENGAMANAN / PENDAMPINGAN KEJAKSAAN RI TERHADAP REFOCUSING ANGGARAN COVID 19 MENINGKAT TAJAM DARI RP 7,388 TRILIUN MENJADI RP 25,374 TRILIUN
Oleh Admin | Rabu, 20 Mei 2020

RABU, 20 MEI 2020

 

PENGAMANAN / PENDAMPINGAN KEJAKSAAN RI TERHADAP REFOCUSING ANGGARAN COVID 19 MENINGKAT TAJAM DARI RP 7,388 TRILIUN MENJADI RP 25,374 TRILIUN.

 

Jakarta, 20 Mei 2020, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. mengumumkan perkembangan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Bahwa sejak Instruksi Jaksa Agung RI ditindak-lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha dengan melakukan sinergitas dalam rangka melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan/jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 oleh pemerintah daerah, terhitung tanggal 08 Mei 2020 terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap permohonan pengamanan / pendampingan terhadap refocusing anggaran Covid 19 yang awalnya satuan kerja daerah (Kejati/Kejari) yang mendapat permohonan refocusing anggaran Covid 19 sebanyak 114 (seratus empatbelas) satuan kerja menjadi 191 (seratus sembilanpuluh satu) satuan kerja. Pemohon pengamanan / pendampingan yang awalnya 130 (seratus tigapuluh) menjadi 309 (tiga ratus sembilan) Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kota, Kabupaten maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sedangkan dari sisi nilai anggaran yang awalnya sebanyak Rp.7.388.324.119.818,-(tujuh triliun tigaratus delapan puluh delapan milyar tigaratus duapuluh empat juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah) menjadi Rp.25.374.800.248.598,- (duapuluh triliun tigaratus tujuhpuluh empat milyar delapanratus juta duaratus empatpuluh delapan ribu limaratus sembilan puluh delapan rupiah).

Kegiatan pengamanan / pendampingan hukum terhadap refocusing anggaran Covid 19 yang disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati, dilengkapi lagi oleh Jaksa Agung RI dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 dimana di setiap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar dibentuk Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Penanggulangan Covid 19 dan terhadap kinerja Gugus Tugas Kejaksaan RI ini, Jaksa Agung RI mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran untuk percepatan penanggulangan pandemic Covid 19 ;

Dengan dibentuknya Gugus Tugas Kejaksaan RI. tersebut diatas diharapkan kegiatan pengamanan / pendampingan hukum yang dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI dapat berjalan secara efesien, terintegrasi dan sinergis dibawah pengendalian Pimpinan satuan kerja daerah masing-masing.

Atas kepercayaan para Kepala Daerah tersebut Jaksa Agung RI kembali berpesan dan mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik sesuai ketententuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung