Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana korupsi pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT. Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (padahal PT. Sampang Mandiri Perkasa bukan Perusahaan Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah) dengan Tersangka HO – Direktur Utama PT. Sampang Mandiri Perkasa, M – Direktur PT. Sampang Mandiri Perkasa, dan NT – Mantan Bupati Sampang, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah merencanakan pemeriksaan ketiga Tersangka, yaitu :
- HO – Direktur Utama PT. Sampang Mandiri Perkasa
- M – Direktur PT. Sampang Mandiri Perkasa
- NT – Mantan Bupati Sampang
2. Ketiga Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kronologis peristiwa sehingga saksi dipercaya menjadi Direktur Utama PT. Sampang Mandiri Perkasa, pertemuan-pertemuan dengan para Tersangka lainnya termasuk pihak lainnya dalam mensukseskan PT. Sampang Mandiri Perkasa sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pengelolaan gas, termasuk keberadaan PT. Sampang Mandiri Perkasa sebagai Perusahaan Daerah serta hal-hal yang terkait dengan harta kekayaaan Tersangka-Tersangka (Tersangka HO dan Tersangka M)
- Kewenangan dan alasan yang bersangkutan selain telah menunjuk PT. Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta hal-hal yang terkait dengan harta kekayaaan yang bersangkutan (Tersangka NT)
3. Selanjutnya tim penyidik, melakukan penahanan kepada ketiga Tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung Tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan Tanggal 01 Nopember 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung