Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo (PT.CIP) untuk hari Rabu, 12 Februari 2014 sebagai berikut :
1. Setelah Berkas Perkara Atas Nama Tersangka YS – Direktur PT. Cipta Inti Parmindo (PT.CIP) dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Nomor : B-05/F.3/ Ft.1/02/2014, selanjutnya pada hari ini, Rabu 12Februari 2014, tim penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya.
2. Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera menyusun dakwaan Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung