Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) JAWA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA ANDI WINARTO, SE DI KOTA BALI
Oleh Admin | Kamis, 21 Januari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

 Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

   SIARAN PERS

Nomor : PR -53/K.3/Kph.3/01/2021

 

 

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) JAWA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA ANDI WINARTO, SE

DI KOTA BALI

 

Pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 21:25 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama ANDI WINARTO, SE di Deliu Villa Ayanna, Jl. Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361 yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat.

 

Identitas Terpidana antara lain:

Nama                           : ANDI WINARTO, SE

Tempat Lahir                 : Bandung

Umur/Tanggal Lahir       : 41 Tahun/9 September 1979

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal             : Jalan Budi Sari Nomor 5 Kel. Hagermanah Kec. Cidadap, Bandung

Agama                          : Katolik

Pekerjaan                     : Direktur Utama PT. Hastuka Sarana Karya

Pendidikan                    : S1

 

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu Terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) subsider 15 (lima belas) tahun penjara.

 

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun (satu triliun rupiah).

 

Terpidana ANDI WINARTO, SE terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 (dua) perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).

 

 

Jakarta, 22 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung