RABU, 20 MEI 2020
TIM JAKSA PENYIDIK MEMERIKSA KEMBALI 2 (DUA) PEJABAT KEMENPORA SEBAGAI SAKSI DALAM PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN BANTUAN DANA PEMERINTAH KEPADA KONI PUSAT PADA KEMENPORA RI TAHUN ANGGARAN 2017
Jakarta, Rabu 20 Mei 2020 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017 ;
Hari ini Tim Jaksa Penyidik memeriksa 2 (dua) orang yang berasal dari Kemenpora RI yaitu :
- Donny Armayn Ak. MM selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora RI ;
- Supriono sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI ;
Kedua saksi merupakan saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik, dimana total seluruhnya telah diperiksa saksi sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan 2 (dua) orang Ahli serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat.
Pemeriksaan kedua orang saksi terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut ;
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik terhadap saksi yaitu Miftahul Ulum (mantan asisten pribadi/aspri dari Imam Nachrowi mantan Menpora) semalam, tidak diperoleh keterangan yang signifikan karena yang bersangkutan menyatakan tidak mau mengungkapkan dan menjelaskan keterangannya sebagai saksi yang sudah disampaikan di persidangan atas nama Terdakwa Imam Nahrowi dan akan mengungkapkan ketika yang bersangkutan diperiksa di persidangan sebagai Terdakwa ;
Dengan adanya pemeriksaan 2 (dua) orang saksi kemarin dan 2 (dua) orang saksi hari ini, ditegaskan kembali bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017 masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung