Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Muhammad Agus Mulyudono jabatan Business Manager.
- Thio Chuang Ting jabatan Komisaris Utama PT. Abhitama Manunggal.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Muhammad Agus Mulyudono menerangkan bahwa PT. Ensepel memberikan dukungan kepada peserta lelang pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Kementerian Kesehatan RI;
- Thio Chuang Ting menerangkan bahwa yang bersangkutan selaku Komisaris Utama PT. Abhitama Manunggal dan PT. Mitra Sasmaya Sejati sebagai sale agent produk dis infectan dan rapid tes HIV dan IMS;
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 12 Milyar.
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung