Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Rabu, 08 April 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
· Ali Imran Mukhsin – Direktur RSUD Raden Mattaher.
· Retno Pratiwi – Direktur Keuangan PT. Global Sistech Medika.
2. Saksi Ali Imran Mukhsin hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan tugas dan kewenangan Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattahert, serta kronologis pelaksanaan berikut pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan oleh pemenang, PT. Sindang Muda Serasan yang diduga telah terjadi mark up harga dalam pelaksanaannya.
3. Saksi Retno Pratiwi, memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Saksi agar ada waktu untuk mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pemeriksaannya mengingat saat ini Saksi sudah tidak lagi bekerja di PT. Global Sistech Medika
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung