Perkembangan penyidikan Dugaan tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II guna keperluan Tower ATC Bandara Soekarno Hatta di tahun 2004, untuk hari Rabu, tanggal 01 April 2015 sebagai berikut:
1. Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Tersangka, yaitu:
- S – Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II
- St – Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II
- NM – Mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT. Angkasa Pura II .
- EMN – Pensiunan PT. Angkasa Pura II ( Inventory Fixed Assed Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10Januari 2014
- RG – Direktur Utama PT. Toska Citra Pratama.
2. Empat Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai bagaimana proses dan kronologis yang dilakukan oleh para Saksi yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal administrasi, kuantitas dan kualitas dari pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama dapat dinyatakan selesai 100 % dan dibayarkan pekerjaannya padahal dalam kenyataannya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, Air Traffic Control (ATC) Simulator juga tidak dapat dimanfaatkan.
3. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap keempat Tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 01 April 2015 s/d 20 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :
· Print-33/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka NM
· Print-34/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka EMN
· Print-35/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka S
· Print-36/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka St
4. Adapun Tersangka RG, tidak hadir dengan alasan sakit.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung