Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korups uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial oleh Tersangka AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial untuk hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi dari Komisi Yudisial yaitu :
- Maimuna Saimima – Salah satu Penerima Uang Pelayanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
- Nur Ahdiati Budi Utami, SH – Salah satu Penerima Uang Pelayanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
2. Sekitar pukul 09.30 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan proses dan mekanisme penerimaan distribusi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada para Saksi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung