Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA AGUNG RI. BERSAMA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT MEMBUKA ACARA KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS DI KEMENTERIAN PUPR
Oleh Admin | Selasa, 19 Mei 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI.   

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com

 

SIARAN PERS

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020.

 

JAKSA AGUNG RI. BERSAMA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT MEMBUKA ACARA KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS  DI KEMENTERIAN PUPR

 

 

Jakarta, Kamis 19 November 2020 pukul 09.30 WIB, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. dari ruang kerja sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kampus A  Ragunan Jakarta Selatan, bersama-sama dengan Menteri Pekerjajan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kegiatan acara  Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis bertempat di Auditorium Kementerian PUPR di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;

Hadir di tempat acara antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jaksa Agung Muda Intelijen, Inspektur Jenderal beserta seluruh jajaran Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hadir pula Direktur D dan Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ;

Sementara hadir secara vitual melalui aplikasi Zoom Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Balai Besar / Kepala Balai di Kementerian PUPR dari seluruh Indonesia

Dalam sambutannya Jaksa Agung RI pertama-tama mengajak semua yang hadir baik langsung maupun virtual untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Penyayang, yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita pada kesempatan ini dapat melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis. “ Atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini mengingat betapa pentingnya infrastruktur bagi tumbuh kembangnya suatu bangsa.” ujar Burhanuddin, SH. MH.

Kejaksaan RI. setidaknya menilai bahwa terdapat dua alasan penting dari diselenggarakannya acara ini, yaitu :

Pertama, salah satu prioritas utama pembangunan Presiden Joko Widodo pada periode pemerintahan kedua adalah meneruskan pembangunan infrastruktur terutama yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi.

Kedua, berdasarkan data Bappenas tercatat, stok infrakstruktur Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) walaupun telah meningkat menjadi 43% (empat puluh tiga persen) di awal tahun 2019 lalu dari yang sebelumnya pada tahun 2015 masih berada pada kisaran 35% (tiga puluh lima persen), namun masih jauh dari rata-rata negara lainnya yang mencapai 70% (tujuh puluh persen).

Sementara berdasarkan Laporan Global Competitiveness Report terakhir, Indonesia sendiri memiliki nilai 67,7 poin dari skala 0-100. Capaian tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 72 dari 141 negara, turun 5 (lima) tingkat dibandingkan survei sebelumnya. Sementara peringkat infrastruktur Indonesia berada pada urutan kelima di kawasan ASEAN.

Kedua alasan tersebut kiranya menjadikan acara pada hari ini memiliki nilai strategik, yaitu sebagai upaya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana pembangunan infrastruktur dengan Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dalam merumuskan bersama permasalahan, solusi, dan langkah yang diambil dalam kaitannya dengan pengamanan pembangunan strategis dan mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat berdampak pada adanya tindak pidana korupsi.

Dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah memandang perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diejawantahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018.

Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat sepanjang 2016-2019 telah dirampungkan 92 (sembilan puluh dua) proyek strategis nasional dengan total nilai investasi Rp 467,4 (empat ratus enam puluh tujuh koma empat) triliun. Menindaklanjuti hadirnya proyek strategis nasional tersebut,

Kejaksaan menyiapkan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam melakukan pengamanan pembangunan strategis. Sejak tahun 2018, Direktorat D telah melakukan berbagai pendampingan terhadap proyek strategis nasional dan proyek pendukungnya.

Pada tahun 2019, Direktorat D total melakukan pendampingan sejumlah 43 (empat puluh tiga) kegiatan pada 26 Kementerian/Lembaga dengan nilai total kegiuatan mencapai Rp 26,9 (dua puluh enam koma sembilan) triliun rupiah.

Sementara pada tahun 2020, Direktorat D total telah melakukan pendampingan terhadap 14 (empat belas) kegiatan pada 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga dengan total nilai pagu kegiatan mencapai Rp 167,6 (seratus enam puluh tujuh koma enam) triliun rupiah. 5 Hadirnya Direktorat D dan pelaksanaan pendampingan ini pada dasarnya juga merupakan pemenuhan terhadap amanat UndangUndang Kejaksaan RI sebagaimana disebutkan pada penjelasan umum yang berbunyi “Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Selain kerjasama dalam proses pembangunan, pengadaan barang dan jasa memainkan peran yang signifikan dan menentukan, Total nilai pengadaan publik pada suatu negara memiliki nilai yang besar. Berdasarkan data, pengadaan publik/pemerintah merupakan bagian signifikan dari perekonomian negara-negara G20, dengan rata-rata lebih dari 13% PDB.

Pengadaan juga merupakan perangkat strategis yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik dengan mutu terbaik dan nilai manfaat uang (value for money) terbaik.

Dengan turut memperhatikan besarnya sumber daya dan eratnya interaksi antara sektor publik dan sektor swasta, proses pengadaan publik rawan mengalami pemborosan, pelanggaran/penyimpangan, korupsi, dan kolusi yang berujung pada pengalokasian sumber daya publik yang tidak efisien serta merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola di negaranya.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tindak Pidana Korupsi (United Nation Convention Againts Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mengatur secara khusus mengenai pengadaan publik. Pasal 9 ayat (1) UNCAC menyatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan sistem yang baik berdasarkan transparansi, kompetisi dan kriteria yang objektif dalam pengambilan keputusan.

Selanjutnya Pasal 34 UNCAC menyatakan bahwa negara wajib mengambil tindakan-tindakan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, untuk mengatasi akibat- akibat korupsi. Dalam kaitan ini, negara dapat mempertimbangkan korupsi sebagai faktor yang relevan dalam proses hukum untuk membatalkan atau meniadakan kontrak, mencabut konsesi atau instrumen lain yang sama atau mengambil tindakan pemulihan lain.

Rumusan Pasal 34 UNCAC dalam konteks pengadaan barang / jasa telah diakomodir sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadikan korupsi sebagai faktor yang relevan dalam proses hukum untuk membatalkan atau meniadakan kontrak yaitu bahwa pihak PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila Penyedia barang / jasa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kontrak antara PPK dengan Penyedia Barang / Jasa atau pelaksana Swakelola berbeda dengan kontrak pada umumnya, para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dapat menentukan klausula-klausula isi kontrak dengan sesukanya, tetapi mereka terikat dengan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Karena regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak murni mengatur hubungan keperdataan, tetapi termasuk juga hukum administrasi negara, hukum keuangan negara sampai dengan hukum pidana.

Oleh karena itu, maka pejabat pengadaan umum kiranya harus benar-benar memperhatikan dan serius dalam menerapkan ketentuan tersebut, terlebih berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Tidak ada lagi main-main / hangky pangky berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan strategis nasional.

Berkaitan dengan pemenuhan ketentuan mengenai pengadaan umum sebagaimana diatur dalam UNCAC, Indonesia bersama-sama dengan negara G-20 lainnya telah sepakat untuk berkomitmen dalam memastikan bahwa kita memiliki dan menjalankan sistem pengadaan yang didasarkan pada transparansi, pertimbangan daya saing, dan kriteria obyektif dalam pengambilan keputusan untuk mencegah korupsi.

Ada beberapa best practice yang direkomendasikan dan kiranya dapat dipedomani bagi kita semua dalam menjalankan proses pengadaan yang baik yaitu :

  1. Adanya transparansi dan aksesibilitas dalam taraf yang memadai dalam hal informasi pengadaan umum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta data Terbuka (open data), dapat mendorong integritas dan persaingan, meminimalkan pemborosan, dan mencegah korupsi seperti:
  • Publikasi yang tepat waktu dan tersedia daring (online), perlakuan secara adil (fair) dan merata (equitable) dengan mempublikasikan kriteria seleksi serta metode dan alasan penetapan pemenang serta perincian kontrak sejauh dan sepatut yang dimungkinkan,
  • Keterbukaan/transparansi peluang pengadaan publik dan penetapan pemenang, kecuali apabila terdapat pengecualian yang wajar (contoh isu keamanan atau pengadaan yang bernilai rendah).
  • Digunakannya prosedur lelang bersaing (competitive bidding) serta pengecualian yang bersifat khusus dan terbatas terkait penggunaan lelang bersaing.
  • Penggunaan solusi e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang terintegrasi.
  1. Penyelesaian yang efektif dalam hal adanya keberatan atau sanggahan terhadap keputusan pemenang pengadaan menjadi hal yang penting agar dapat membangun kepercayaan dalam integritas dan keadilan (fairness) sistem pengadaan.
  2. Standar yang tinggi terkait kepatutan dan profesionalisme pejabat publik, serta program-program integritas bagi pemasok dari sektor swasta dimaksudkan untuk memitigasi risiko terkait pengadaan publik seperti :
  • Adanya pembakuan nilai integritas dan etika yang tinggi bagi seluruh pejabat pengadaan publik, serta disediakannya perangkat untuk digunakan dalam praktik sehari-hari.
  • Adanya alur tanggung jawab yang jelas bagi pengawasan pengadaan publik, peninjauan secara berkala di berbagai tahap dalam siklus pengadaan publik, dan implementasi ketentuan antikorupsi dalam aturan operasional Lembaga-lembaga terkait pembangunan,
  • Mendorong upaya bagi pengembangan pemasok untuk menyusun pengendalian internal di tingkat perusahaan, serta upaya-upaya kepatuhan, termasuk program antikorupsi dan 10 persaingan, serta agar pemasok yang telah memiliki pengendalian, upaya, dan program yang efektif dapat memperoleh pengakuan atas hal tersebut sehingga diharapkan menjamin proses pembangunan dapat berjalan dengan kualitas yang baik.

Pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan masif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara. Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat.

Pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang / jasa Pemerintah. Kiranya kerjasama ini dapat dilaksanakan secara optimal oleh Kejaksaan dan kementerian PUPR bagi kepentingan Bangsa Indonesia.

Selanjutnya Jaksa Agung RI memperingatkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar bersikap profesional dalam penanganan perkara, dan jangan mencari-cari kesalahan. Segera sampaikan apabila menemukan kesalahan. Sampaikan Kejaksaan siap melakukan pendampingan. Tentunya, apabila telah disampaikan masukan untuk perbaikan namun tetap melakukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak dengan tegas

“ Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT, senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan, dan perlindungan, agar melalui kapasitas, peran, tugas dan fungsi masing-masing dimanapun berada, kita dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.” demikian Jaksa Agung RI, mengakhiri sambutannya.

Setelah pembukaan bersama selesai, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari masing-masing Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian PUPR dan sosialisasi tentang Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional maupun Daerah.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung