Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA MEMBUAT SURAT PALSU ATAS NAMA TERPIDANA SUJADI ALIAS GOH PHI TIAM ALIAS A TIAM
Oleh Admin | Senin, 14 Juni 2021

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 462/029/K.3/Kph.3/06/2021

 

TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA BERHASIL MENGAMANKAN

BURONAN TINDAK PIDANA MEMBUAT SURAT PALSU ATAS NAMA

TERPIDANA SUJADI ALIAS GOH PHI TIAM ALIAS A TIAM

 

 

Pada Senin 14 Juni pukul 13:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atas nama Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan.

Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan oleh Tim Tabur, dan pada saat penangkapan, Terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut. Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.

Terpidana SUJADI alias GOH PHI TIAM alias A TIAM berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

 

 

Jakarta, 14 Juni 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung