Oleh Admin | Senin, 07 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Senin, tanggal 07 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, yaitu:
- Djarot Subiantoro – Direktur Utama PT. Indointernet.
- Moko Prijatmoko Astamoen – Direktur Utama PT. Treetch Consult Indonesia.
- Frederick Hopin W – Direktur Utama PT. RTI Infokom.
- Ivan Setiawan Budiono – Presiden Direktur PT. Muliyasentosa Dinamika.
- Ir. Agus Mulianto – Direktur Utama PT. Infokom Electrindo.
- Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui besarnya jumlah transaksi-transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan para Saksi dengan PT. Mobile 8.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung