Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Triliyun atas nama tersangka “MHKL” jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017. Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Suwantara Gautama jabatan Direktur PT. CLSA
- H. Nicolaus Oentung jabatan Direktur PT. Sukonrinvest Central
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Suwantara Gautama menerangkan terkait dengan penunjukan PT. CSLA sebagai konsultan pembelian saham.
- H. Nicolaus Oentung menerangkan terkait dengan transaksi saham dana pension PT. Pertamina melalui PT. Sukonrinvest Central.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 18 (delapan belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung