Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

9 (SEMBILAN) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)
Oleh Admin | Rabu, 10 Februari 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

        Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 114 /K.3/Kph.3/02/2021

 

9 (SEMBILAN) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)

 

Rabu 10 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 (sembilan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

 

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta, Tbk;
  2. RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro;
  3. IPS selaku kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016 – sekarang;
  4. HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (Persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020;
  5. BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT Asabri (Persero) periode Oktober 2018 s/d sekarang;
  6. J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi / Karyawan Sdr. Beny Tjokrosaputro;
  7. MM selaku Karyawan Swasta;
  8. JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro;
  9. TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

 

Jakarta, 10 Februari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

 

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung