Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka “R” (selaku KPA) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, tersangka “DG” (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-65/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, dan tersangka “K” (Ketua Panitia Lelang) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Amperiyani, SE jabatan Lurah Jembatan Besi Jakarta Barat periode tahun 2012.
- Suhardin, M.Si jabatan Lurah Jati Pulo Jakarta Barat periode tahun 2012.
- Herman, S.Sos jabatan Lurah Cengkareng Timur
- Sucipto
- Yuni
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir 4 (empat) orang Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
- Amperiyani, SE (jabatan Lurah Jembatan Besi Jakarta Barat periode tahun 2012) diperiksa terkait penerimaan pengadaan barang untuk pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana beserta kelengkapannya secara rinci (detail) Tahun Anggran 2011 yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang yang telah ditandatangani.
- Suhardin, M.Si (jabatan Lurah Jati Pulo Jakarta Barat periode tahun 2012) diperiksa terkait penerimaan pengadaan barang untuk pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana beserta kelengkapannya secara rinci (detail) Tahun Anggran 2011 yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang yang telah ditandatangani.
- Herman, S.Sos (jabatan Lurah Cengkareng Timur) diperiksa terkait penerimaan pengadaan barang untuk pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana beserta kelengkapannya secara rinci (detail) Tahun Anggran 2011 yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang yang telah ditandatangani.
- Sucipto.
3. Bahwa untuk Saksi Yuni tidak hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik tanpa ada keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung