Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Hasil Pelacakan Asset Asian Agri Group Terkait Dengan Pelaksanaan Eksekusi Denda Rp. 2.516.955.391.304 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012
Oleh Admin | Kamis, 09 Januari 2014

Kejaksaan Agung dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak yang dalam putusan telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 tahun percobaan 3 Tahun serta Terhadap korporasi yaitu terhadap 14 perusahaan dibawah Asian Agri Gorup dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304 dengan batas waktu selama 1 tahun harus dibayar
 
Mengingat putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 diterima Kejaksaan pada tanggal 1 Februari 2013, maka batas waktu 1 tahun tersebut adalah terhitung sejak 1 Februari 2014
 
Beberapa tindakan dalam melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut, pada bulan Maret 2013, Kejari Jakpus telah melakukan pemanggilan 14 perusahaan, ternyata tidak hadir Kemudian tanggal 8 Januari 2014, dipanggil kedua kalinya kemudian dihadiri oleh para penasehat hukumnya dan mereka menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi pembayaran denda tersebut
 
Karena menyangkut denda yang cukup besar, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi mau tidak mau harus dilakukan walaupun terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (sesuai Pasal 270 KUHAP).
 
Terhadap denda, dan guna antisipasi atas pembayaran denda dapat diwujudkan maka Kejaksaan telah melakukan pelacakan asset ke 14 Perusahaan tergabung dalam Asian Agri Group bersama-sama dengan Ditjen Pajak, PPATK, BPN, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kementerian BUMN dan ditemukan antara lain antara lain di Propinsi Sumatera Utara 37.848,964 Ha, di Propinsi Jambi 31.488,291 Ha, di Propinsi Riau 98.209,09 Hektar, 19 Pabrik pengolahan Sawit tersebar di Indonesia, dan 14 kantor perusahaan, yang semuanya secara apresial telah nilai sebesar Rp. 5,3 Triliun.
 
Untuk pengamanan asset-aset yang telah dilacak, semua dilakukan pemblokiran agar tidak dipindahtangankan antara lain kepada BPN, untuk perusahaannya kepada Kemenkumham.
 
Memang selama proses pelacakan berjalan, ternyata ada asset asset perusahaan yang telah diagunkan di Credit Suisse International Bank (Bank Swiss Cabang London) karenanya Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Otoritas Penegak Hukum terkait Money Laundering, Asset Recovery, Kejahatan Perbankan, Korupsi dan Penipuan di Inggris dan hasilnya positip dalam menindak lanjuti asset-aset tersebut.
 
Semua tindakan tersebut juga didasarkan pada Surat dari Mahkaman Agung tertanggal 26 Maret 2013, dimana MA tetap berpendapat terhadap amar putusan pembayaran denda terhadap ke 14 Perusahaan Asian Agri Group membayar secara tunai dan apabila tidak membayar secara tunai, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa.
 
Saat ini Kejaksaan masih berharap ke 14 Perusahaan yang berada di dalam Asian Agri Group untuk membayarnya secara tunai dan kalaupun nantinya akan dilakukan upaya paksa diharapkan tindakan Kejaksaan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dari pelaksanaannya seperti nasib perusahaan, karyawan, penduduk sekitarnya dan perkebunannya.
 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
                                                                                                                          JAKSA UTAMA MUDA

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung