Oleh Admin | Kamis, 19 Mei 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007- 2009 untuk hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Haryanto Tamim – Karyawan PT. Smartfren.
- Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang dinas luar dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya selaku saksi.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung