Kejaksaan Agung RI telah menerima 2 (dua) berkas perkara atas nama tersangka “BBP” dan tersangka “MYH” dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia melalui media elektronik dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), pada tanggal 17 Januari 2019.
Tersangka BBP dan MYH masing-masing disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Bahwa dengan diterimanya berkas perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materiil.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung