Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Rehab dan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2009-2010
Oleh Admin | Selasa, 31 Maret 2015

Perkembangan penanganan tindak pidana korupsi Penyaluran dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk Rehab gedung SD dan pengadaan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2009-2010 dengan 7 (tujuh) orang Tersangka, yaitu yaitu Tersangka M – Staf Ahli Walikota Probolinggo (Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo), Tersangka HP – Direktur CV. Widya Karya Consultant, Tersangka ANW – Wakil Direktur CV. Jati Jaya, Tersangka DS – Direktur CV. Pandan Landung Consultant, Tersangka R – Direktur CV. Prasetyo, Tersangka MS – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, dan Tersangka S – Direktur CV. Indah Karya untuk hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, sebagai berikut:

1.     Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 5 (lima) orang Tersangka, yaitu :

·    M – Staf Ahli Walikota Probolinggo (Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo)

·      HP – Direktur CV. Widya Karya Consultant

·      ANW – Wakil Direktur CV. Jati Jaya

·       DS – Direktur CV. Pandan Landung Consultant

·      R – Direktur CV. Prasetyo

2.     Dua orang Tersangka hadir memenuhi pemanggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :

·       Kronologis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar Negeri pada Pemkot Probolinggo termasuk siapa yang melaksanakan, serta ada tidaknya pemotongan-pemotongan dana tersebut (Tersangka M)

·        Kronologis dari pelaksanaan rehab/pengadaan meubelair yang dilaksanakan oleh CV. Jati Jaya kepada beberapa Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Pemkot Probolinggo (Tersangka ANW)

3.     Selanjutnya Penyidik menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 31 Maret 2015 s/d 19 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor :

·      Print-31/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 31 Maret 2015, untuk Tersangka M, dan

·      Print-32/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 31 Maret 2015, untuk Tersangka ANW

4.     Adapun tiga Tersangka lainya, tidak hadir tanpa keterangan

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung