Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 dengan nilai kontrak Rp.209.800.050.000,- yang diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif untuk hari Senin, tanggal 10 Februari 2014 sebagai berikut:
1. Dalam rangka percepatan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 6 Februari 2013, Tim penyidik melakukan pemeriksaan Saksi-saksi yang berdomisili di wilayah Jawa Timur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Telah diagendakan sebanyak 7 (tujuh) orang Saksi yaitu :
- H. Balok Suwarno – Direktur UD Sahabat Tani Lumajang
- H. Muhammad Afif – Direktur CV. Sarana Pangan
- Ir. Suparman Yudi Hartono – Koordinator fungsional Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Jawa Timur.
- Ir. Edi Purwanta – Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Berita Tanaman Pangan pada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Propinsi Jawa Timur
- Ir. Helmi – Satgas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Kediri.
3. Hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 6 (enam) orang Saksi dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan mencari informasi atas kebenaran adanya dukungan kerja dan adanya hubungan bisnis di bidang produksi dan penangkaran benih antara PT. Hidayat Nur Wahana dengan Cv. Sarana Pangan (Saksi H. Muhammad Afif), dan mengenai tugas dan kewenangan para Saksi yang telah melakukan kegiatan sertifikasi benih, analisis dan pengawasan mutu benih termasuk untuk mencari tahu mengenai kebenaran jumlah stok benih milik PT. Hidayat Nur Wahana yang telah dilakukan sertifikasi.
4. Adapun Saksi H. Balok Suwarno memohon untuk dapat diperiksa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung