|
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS Nomor :PR – 43 /K.3/Kph.3/01/2021
|
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) REPUBLIK INDONESIA
Hari ini Selasa, 19 Januari 2021 pukul 09.00 WIB, Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia beserta rombongan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdiri dari Ketua KPPU Kodrat Wibowo, SE., Ph.D.; Sekretaris Jenderal KPPU Ir. Charles Pandji Dewanto, MAP.; Deputi Penegakan Hukum KPPU Setya Budi Yulianto, SH.; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, SE. ME. serta Kepala Bagian Kerja Sama, Retno Wiranti, S.Sos. MH. Sementara itu, Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr, Sunarta, SH. MH. dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Fery Wibisono, SH. CN. MH.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo, SE., Ph.D. menyampaikan, maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang penegakan hukum persaingan usaha dan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana merujuk Nota Kesepahaman yang sudah dijalin oleh KPPU dengan Kejaksaan RI pada 2013.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Ketua KPPU atas kesediaan Jaksa Agung yang telah meluangkan waktu untuk menerima kunjungan serta berharap perjanjian kerja sama dan koordinasi penegakan hukum di bidang persaingan usaha dapat segera direalisasikan. Begitupula dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan Ketua KPPU untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum persaingan usaha dan berharap dapat terjalin sinergi Kejaksaan RI dengan KPPU untuk membangun negeri.
Audiensi dengan Jaksa Agung RI dengan Ketua KPPU dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan telah dilakukan rapid tes antigen sebelum dilakukan pertemuan (K.3.3.1).
Jakarta, 19 Januari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung