Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 tanggal 02 Mei 2016
Oleh Admin | Senin, 02 Mei 2016

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 dengan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Tersangka RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014, dan Tersangka HS – Mantan Bupati Kabupaten Bengkalis (Periode Tahun 2010 – 2015), untuk hari Senin, 02 Mei 2016, sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan:
  2. 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:
  • Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis saksi atas nama Hary Djaja – Mantan Komisaris PT. Bhakti Investama
  • Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis
  1. 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
  • Jondi Indra Bustian – Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis
  • Hamdan – Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis
  • Jonnaidi – Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis
  • Abdul Haris – Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis.
  1. Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
  • Kronologis terhadap proses pembuatan usulan penganggaran penyertaan modal daerah untuk PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG (Saksi Jondi Indra Bustian).
  • Kronologis pelaksanaan tahap-tahap pencairan dana penyertaan modal untuk PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG sebesar Rp. 300.000.000.000,- mengingat saat itu kedua Saksi menjabat selaku Kabag Perekonomian (Saksi Hamdan dan Saksi Abdul Haris).
  • Kronologis proses pengajuan permohonan penyertaan modal dan penerimaan dana sebesar Rp. 300.000.000.000,- oleh PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG termasuk dugaan tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG (Saksi Jonnaidi).
  1. Kedua Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan terkait dengan kronologis tugas atas kedudukan keduanya selaku Komisaris Utama (Tersangka Mukhlis (M)) dan selaku Anggota Komisaris (Tersangka Burhanuddin (B)) pada PT. Bumi Laksamana Jaya yang setelah menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 300.000.000.000,- untuk pembangunan PLTU dan PLTG yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya hingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 265.000.000.000,-.
  2. Selanjutnya Penyidik menahan kedua tersangka tersebut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan 21 Mei 2016.
  3. Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2016, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto (RS) di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelumnya telah terdapat 2 (dua) Orang Terdakwa, yaitu Terdakwa Yusrizal Andayani selaku Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya dan Terdakwa Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya.

Kedua nya telah diputus dengan pidana penjara selama 9 tahun untuk Terdakwa Yusrizal Andayani dan selama 6 Tahun untuk Terdakwa Ari Suryanto, dan masih dalam proses Kasasi.

Bumi Laksamana Jaya, sebelumnya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada pemda Kabupaten Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU an PLTG.

Tanggal 30 Mei 2012, Pemda Kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT. BLJ sebesar Rp.300.000.000.000,- dimana dalam proses penerbitan perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 7.000.000.000,- dalam rangka untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda oleh Direktur PT. BLJ, Yusrizal Andayani melalui Tersangka RS.

Dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BLJ diduga bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan di berikan kepada anak-anak perusahaan PT. BLJ, akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.265.000.000.000,- akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG tersebut.

                                                                                        KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                                                                           Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.

                                                                                                    Jaksa Utama Madya

 

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung