Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 atas nama tersangka “R” (selaku KPA) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, tersangka “DG” (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-65/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, dan tersangka “K” (Ketua Panitia Lelang) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu:
- Tersangka “R” (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
- Tersangka “DG” (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama).
- Tersangka “K” (Ketua Panitia Lelang).
- Bahwa sekira pukul 10.00 Wib telah hadir tersangka “R” (selaku KPA) dengan didampingi Penasihat Hukum memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa untuk tersangka “DG” (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama) tidak hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik karena sakit dan tersangka “K” (Ketua Panitia Lelang) tidak hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik tanpa ada keterangan.
- Tim Penyidik telah mengagenda kembali pemanggilan terhadap 2 (dua) orang tersangka untuk hadir dimintai keterangannya pada hari Selasa, 16 Agustus 2016 pukul 09.00 Wib.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung