Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

3 ORANG PENGURUS PERUSAHAAN SEKURITAS DAN 4 ORANG PEMILIK SID DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI
Oleh Admin | Rabu, 23 Juni 2021

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 486/053/K.3/Kph.3/06/2021

 

 

 

3 ORANG PENGURUS PERUSAHAAN SEKURITAS DAN 4 ORANG PEMILIK SID DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI

 

Rabu 23 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang Pengurus Perusahaan Sekuritas dan 4 (empat)  orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi-saksi yang.diperiksa antara lain:-----------------------------------------------------------------------------

  1. RW selaku Presiden Direktur PT. Prima Cakrawala Abadi, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
  2. HS selaku Direktur Utama PT. Indo Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
  3. JS selaku CEO PT. Ricobana Abadi, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
  4. JS selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
  5. K selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
  6. JT selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;
  7. RNS selaku Direktur PT. Anugrah Singgah Sentaso, diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 23 Juni 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung