Oleh Admin | Selasa, 02 Mei 2017
Kasus Posisi :
Pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp. 1,351 Triliyun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan tersangka inisial :
“MHKL” jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013 s.d. 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Kegiatan Penyidikan :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Houston Jusuf pekerjaan Direktur PT. Danatama Makmur.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan mengenai pembelian saham ELSA melalui broker PT. Danatama Makmur.
- Bahwa tersangka “MHKL” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
- Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah memeriksa Saksi sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung