Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012
Oleh Admin | Rabu, 13 Mei 2015

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-, dengan Tersangka M – Direktur Utama PT. Viandra Production, Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, Tersangka Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka IH – Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 untuk hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015, sebagai berikut :

1.     Tim penyidik menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan:

a.    Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, dan

b.    3 orang Saksi:

·         Saksi Setiawan (teman dari Tersangka Iwan Chermawan).

·         Saksi Zulkhoir (supir dari Tersangka Iwan Chermawan)

·         Saksi Eddy Machmudi Effendi – Direktur Keuangan LPP TVRI Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran) di dua lokasi yaitu

pada dua Lokasi yaitu pada Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta dan Parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta.

2.     Rekonstruksi di kedua lokasi yang dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wib tersebut, mencoba untuk mencari beberapa rangkaian keterangan, kejelasan dan kebenaran dari suatu peristiwa pidana khususnya mengenai terdapatnya dugaan pemberian sejumlah uang yang berasal dari kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 oleh Tersangka IC kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi.

3.     Adapun kronologis singkat pelaksanaan rekonstruksi adalah sebagai berikut :

a.    Lokasi Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta:

·     Tersangka IC bertemu dengan Saksi Setiawan di parkiran SCBD dan bersama-sama masuk ke Money Changer SCBD membeli uang dolar Amerika Serikat sebenar USD 650,000 dalam pecahan USD 100,000.

·     Uang senilai USD 650,000 tersebut dimasukan ke dalam beberapa kantong kertas coklat lalu disimpan pada tas ransel warna hitam dan selanjutnya dengan mengendarai mercy milik Tersangka IC yang dikemudikan Saksi Zulkhoir, pergi menuju Gedung TVRI.

b.    Lokasi Parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta

·      Setiba di gedung TVRI, Tersangka IC dan Saksi Setiawan (yang menggendong tas ransel warna hitam) masuk ke Gedung TVRI menuju Ruang Kerja Direktur Direktur Keuangan LPP TVRI (saat itu dijabat oleh Saksi Eddy Machmudi Effendi) dengan menggunakan lift ke lantai 6 Gedung Penunjang Operasional (GPO) Kantor Pusat LPP TVRI.

·       Keduanya bertemu di ruang kerja Saksi Eddy Machmudi Effendi dan diterima di ruang tamu yang selanjutnya tas ransel warna hitam berisi uang senilai USD 650,000 tersebut diserahkan kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi dan diletakkannya diatas meja untuk kemudian kembali berbincang-bincang di ruang tamu hingga selanjutnya pamit dan turun ke lantai parkiran serta meninggalkan gedung TVRI dengan mobil mercy.


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


TONY T SPONTANA
, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung