|
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS Nomor :PR –88 /K.3/Kph.3/02/2021
|
4 (EMPAT) BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA “KEKARANTINAAN KESEHATAN”
ATAS NAMA TERSANGKA “MR” DKK. KEMBALI DILIMPAHKAN KE JAKSA PENELITI
PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN AGUNG
Hari ini Rabu 03 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Tersangka “MR” dan kawan-kawan yang dinyatakan belum lengkap (P.18) beberapa waktu lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengembalian Berkas Perkara kepada Penyidik, terhadap berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama Tersangka masing-masing sebagai berikut :
- Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor : B-314/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 ;
- Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor : B-313/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021.
Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
- Tersangka dr. AA Dkk. (MR dan dr. AA) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI. dengan surat (P.19) Nomor : B-357/E.3/Eku.1/ 01/2021 tanggal 28 Januari 2021.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020:
- Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP, dikembalikan kepada Penyidik pada Bareskrim Kepolisian RI dengan surat (P.19) Nomor: B-359/E.3/Eku.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Pelimpahan kembali 4 (empat) berkas perkara tersebut diatas diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari ini, Rabu 03 Februari 2021 dengan surat pengantar masing-masing :
- Nomor : B-23/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020;
- Nomor : B-22/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka HU. Dkk (bersama MS, AAA, ASL dan IAH) untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020;
- Nomor : B-26/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka dr. AA. Dkk. (bersama MR dan AA) untuk peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
- Nomor : B-24/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR. untuk peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 ;
Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada Jaksa Peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk Jaksa Peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum (K.3.3.1).
Jakarta, 03 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung