Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka PAW dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan Pajak, hari ini Senin 14 Januari 2019.
Setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka PAW [Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (Fungsional Pemeriksa pada KPP Semarang/ mantan Fungsional Pemeriksa KPP Kebayoran Lama)] dan barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka PAW, dengan mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP, diantaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana
Tersangka “PAW” ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung