Dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten, tersangka dan barang bukti penyelundupan ekspor satwa langka diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun tersangka sebanyak 7 orang yang merupakan warga negara asing (WNA). Enam diantaranya merupakan WN India dan 1 WN Mesir.
Enam WN India masing-masing berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Mereka ditangkap pada 1 Agustus 2024 lalu, karena berupaya menyelundupkan 26 ekor hewan langka berbagai jenis.
Sementara, WN Mesir berinisial GMA (36) ditangkap 29 Agustus 2024 karena berupaya menyelundupkan 3 ekor primata langka tujuan Dubai.
Modus Penyelundupan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu menyembunyikan satwa langka dalam koper serta disamarkan dengan makanan dan pakaian.
“Para tersangka ada yang diiming-imingi sejumlah upah untuk melakukan penyelundupan tersebut dan ada pula yang mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara,” kata Gatot
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sumber: tangerangonline.id
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung