Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BURON SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA KERJA DAN PEMEGANG KAS PDAM TIRTANADI CABANG DELI SERDANG TERSANGKA ASRAN SIREGAR, SH. DITANGKAP TIM TABUR KEJATI SUMATERA UTARA DI RUMAH ANAKNYA
Oleh Admin | Kamis, 10 Desember 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS KAMIS, 10 DESEMBER 2020 

 

BURON SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA KERJA DAN PEMEGANG KAS PDAM TIRTANADI CABANG DELI SERDANG TERSANGKA ASRAN SIREGAR, SH. DITANGKAP TIM TABUR KEJATI SUMATERA UTARA DI RUMAH ANAKNYA

 

Hari Rabu 09 Desember 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang di rumah anaknya ;

Identitas Tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu :  -

  1. Nama lengkap                 :    ASRAN SIREGAR 
  2. Jenis kelamin :    Laki Laki
  3. Tempat/Tanggal Lahir :    Padang sidempuan / 12 Desember 1968.
  4. Pekerjaan :    Karyawan PDAM Tirtanadi Medan.
  5. Alamat Tempat Tinggal : Cemapaka Ujung Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Kasus posisi atau duduk perkaranya, berawal ketika ASRAN SIREGAR  SH. selaku Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Deli Serdang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dan penetapan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019 bersama-sama dengan 6 (enam) Tersangka / Terdakwa  yang lain, yang bersangkutan melarikan diri ketika akan diperiksa sebagai Tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian dibikin lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang memasukan Tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron pada tanggal 5 Agustus 2020 ;

Untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang itu sendiri, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018 dan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh 7 (tujuh) orang tersangka. Dimana untuk 5 (lima) orang Tersangka / Terdakwa diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan  yaitu atas nama  AHMAD ASKARI, BAMBANG KURNIANTO, FAHMIUDIN, MUSTAFA LUBIS DAN LIAN SYAHRUL. Seemntara Tersangka ASRAN SIREGAR berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) kemarin dan satu orang tersangka lagi atas nama ZAINAL SINULINGGA sudah dimasukan dalam DPO dan dinyatakan buron ;

Untuk Tersangka ASRAN SIREGAR selaku Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada tahun 2015 diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.195.741.180,00 (satu milyar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

Tersangka ASRAN SIREGAR berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Rabu (09/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid dan dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) guna menjalani proses penahanan dan tadi pagi Tersangka sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penyidik Kejari Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 117 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBENEZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung